You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Akses Menuju Dermaga Kali Adem Tergenang 40 Sentimeter
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Akses Menuju Dermaga Kali Adem Tergenang 40 Sentimeter

Akses masuk menuju Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara tergenang hingga setinggi 40 sentimeter. Genangan yang timbul akibat limpasan air laut pasang atau rob tersebut terjadi lebih dari sepekan belakangan.

Biasanya paling cuma becek. Tapi nggak tahu udah seminggu ini lebih tinggi

Pantauan beritajakarta.com di lapangan, genangan di kawasan ini mencapai sekitar satu kilometer. Walau masih bisa dilalui kendaraan, genangan cukup menyulitkan pengendara motor yang melintas.

Kali Adem akan Jadi Pusat Kapal Penumpang

Ratna (45), warga sekitar dermaga mengatakan, genangan di lokasi selalu muncul saat kondisi air laut tinggi. Bahkan sejak sepekan belakangan, tinggi genangan meningkat dari biasanya.

"Biasanya paling cuma becek. Tapi nggak tahu udah seminggu ini lebih tinggi," katanya Senin (9/1).

Sementara itu, Lurah Pluit, Yoel Mark Stefen Sibarani menjelaskan, genangan di kawasan tersebut diakibatkan ketinggian air laut melebihi sheet pile di Muara Angke. Umumnya, air mulai meninggi saat pagi dan surut pada sore hari.

"Genangan semakin tinggi akhir-akhir ini karena saluran menuju Waduk Muara Angke disumbat oknum. Kita tidak motifnya apa. Besok akan kita bongkar sumbatan itu," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati